Petramini di Kota Samarinda |
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, sejak 14 Oktober 2021, menyoroti maraknya pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau dikenal dengan petramini karena tidak memiliki izin resmi atau Ilegal. Di samping ilegal (petramini yang mendapatkan suplai BBM dari SPBU), juga BBM-nya dari pengetap di SPBU yang seharusnya tidak boleh.
Sales Branch Manager Pertamina Rayon II Kaltimut Muhammad Rizal membenarkan jika Pertamini tidak ada hubungan sama sekali dengan Pertamina. Bahkan keberadaanya pun menyalahi aturan karena sudah menggunakan logo Pertamina.
Dalam rapat monitoring dan evaluasi kerja pengendalian pendistribusian jenis BBM solar dan pertalite yang dilaksanakan di gedung Balai Kota pada Jumat 1 Desember 2023, Wali Kota Samarinda mewajibkan pendistribusian BBM (solar dan pertalite) di Kota Samarinda harus berpedoman pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda dan aturan yang berlaku dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No.6 tahun 2015.
Surat edaran Dishub Nomor 500.11.1/893/100.05 tanggal 11 Desember 2023 tersebut memberikan imbauan agar penjualan BBM pertalite dialihkan ke malam hari di seluruh SPBU Samarinda. Tujuan utamanya adalah mengurangi kemacetan dan mencegah kebakaran pertamini. Andi Harun menyebutkan tujuan utamanya adalah mengurangi kemacetan dan mencegah kebakaran pertamini.
Sumber berita:
kaltim suara
pusaranmedia
klausa
Sales Branch Manager Pertamina Rayon II Kaltimut Muhammad Rizal membenarkan jika Pertamini tidak ada hubungan sama sekali dengan Pertamina. Bahkan keberadaanya pun menyalahi aturan karena sudah menggunakan logo Pertamina.
Dalam rapat monitoring dan evaluasi kerja pengendalian pendistribusian jenis BBM solar dan pertalite yang dilaksanakan di gedung Balai Kota pada Jumat 1 Desember 2023, Wali Kota Samarinda mewajibkan pendistribusian BBM (solar dan pertalite) di Kota Samarinda harus berpedoman pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda dan aturan yang berlaku dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No.6 tahun 2015.
Surat edaran Dishub Nomor 500.11.1/893/100.05 tanggal 11 Desember 2023 tersebut memberikan imbauan agar penjualan BBM pertalite dialihkan ke malam hari di seluruh SPBU Samarinda. Tujuan utamanya adalah mengurangi kemacetan dan mencegah kebakaran pertamini. Andi Harun menyebutkan tujuan utamanya adalah mengurangi kemacetan dan mencegah kebakaran pertamini.
Sumber berita:
kaltim suara
pusaranmedia
klausa
0 comments:
Post a Comment