Pada acara Uji Publik Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada 11 Januari 2022, di Universitas Mulawarman :
Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, adalah peserta yang menghadiri uji publik dan memutuskan menolak pembahasan RUU IKN.
Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, adalah peserta yang menghadiri uji publik dan memutuskan menolak pembahasan RUU IKN.
Dosen sekaligus juru bicara Fakultas Hukum, Warkhatun Najidah :
sumber berita: kaltimkece
Pada akhirnya, tanpa koordinasi dengan pemerintah di daerah, IKN bukan lagi pemerataan pembangunan melainkan okupansi atau mencaplok wilayah Kaltim. IKN seperti membangun pagar yang tidak boleh dimasuki orang Kaltim. Padahal, area IKN itu bukan lahan kosong. Ada banyak penduduk Kaltim yang bermukim di dalamnya
sumber berita: kaltimkece
0 comments:
Post a Comment