Saturday, July 1, 2023

Perusahaan Dan Pekerja Asing

 

asi
Pekerja Asing

 
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Maka untuk Proyek IKN :
  • Insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan bagi perusahaan asing yang mau memindahkan kantornya ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
  • Tenaga kerja asing diberikan izin untuk bisa bekerja di ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Tenaga kerja asing yang akan bekerja di IKN diperbolehkan untuk tinggal dan bekerja selama 10 tahun lamanya. Waktu kerja itu pun bisa diperpanjang.

sumber berita : cnnindonesia, detik
 
 
 

0 comments:

Post a Comment