Revisi UU IKN 3 2022 |
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa merevisi Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ada permasalahan soal tanah yang perlu disempurnakan dalam beleid tersebut.
Sebelumnya belum ada undang-undang khusus tentang ibu kota negara. Revisi UU IKN diharapkan bisa memberi pengaturan yang lebih agile. Terdapat tiga poin yang akan direvisi pemerintah, yaitu terkait pembiayaan, pertanahan, dan kewenangan.
Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), salah satunya ditujukan agar Otorita IKN Nusantara menjadi lebih lincah dalam membentuk badan usaha.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa:
Ada kelebihannya yang akan kita berikan ke IKN, jadi misalnya mereka bisa langsung bekerja dengan badan usaha otorita yang berbeda baik dari bentuk seperti BUMN ataupun BUMD, jadi dia lebih agile
sumber berita:
tempo
0 comments:
Post a Comment