![]() |
| merayu investor |
Pemerintah RI mengoptimalkan insentif fiskal, seperti pembebasan PPN/PPh hingga 30 tahun dan super tax deduction, untuk menarik investor ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, stimulus tersebut dinilai belum cukup merayu investor, terutama di sektor properti, yang masih menimbang risiko lapangan.
Bambang Ekajaya, Wakil Ketua Umum REI dalam keterangannya pada Senin (24/8/2026), menegaskan keringanan pajak hanyalah "pemanis" dan bukan faktor penentu utama investasi. Menurut analisis REI, terdapat empat risiko utama:
Sorotan Hukum dan Komitmen Otorita IKN
Kekhawatiran pelaku usaha mengenai aspek legalitas pertanahan di IKN sebenarnya bukan barang baru. Jauh sebelumnya, pada 24 Juli 2025, Analis Politik UNJ, Ubedilah Badrun, menyoroti kekhawatiran investor terkait jaminan hukum, terutama pasca Putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang membatalkan pemberian hak atas tanah langsung dua siklus.
Menanggapi hal ini, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono yang di published pada 27 September 2025, menegaskan bahwa Perpres Nomor 79 Tahun 2025 (yang mempertegas bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menjadikan IKN sebagai "Ibu Kota Politik" pada tahun 2028) menjadi landasan hukum kuat yang menjamin keberlanjutan investasi di bawah Presiden Prabowo. Basuki menjamin putusan MK hanya menata ulang mekanisme pertanahan, bukan mencabut hak investor.
sumber bacaan: kompas-rei, CNN-Indonesia, kompas-tanah, ikn
Bambang Ekajaya, Wakil Ketua Umum REI dalam keterangannya pada Senin (24/8/2026), menegaskan keringanan pajak hanyalah "pemanis" dan bukan faktor penentu utama investasi. Menurut analisis REI, terdapat empat risiko utama:
- Populasi: Perlunya basis penghuni nyata, bukan sekadar aparatur pemerintah.
- Kepastian Hukum: Kejelasan aturan pertanahan.
- Komitmen Politik: Konsistensi transisi pusat pemerintahan.
- Infrastruktur: Ekosistem penunjang yang memadai.
Sorotan Hukum dan Komitmen Otorita IKN
Kekhawatiran pelaku usaha mengenai aspek legalitas pertanahan di IKN sebenarnya bukan barang baru. Jauh sebelumnya, pada 24 Juli 2025, Analis Politik UNJ, Ubedilah Badrun, menyoroti kekhawatiran investor terkait jaminan hukum, terutama pasca Putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang membatalkan pemberian hak atas tanah langsung dua siklus.
Menanggapi hal ini, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono yang di published pada 27 September 2025, menegaskan bahwa Perpres Nomor 79 Tahun 2025 (yang mempertegas bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menjadikan IKN sebagai "Ibu Kota Politik" pada tahun 2028) menjadi landasan hukum kuat yang menjamin keberlanjutan investasi di bawah Presiden Prabowo. Basuki menjamin putusan MK hanya menata ulang mekanisme pertanahan, bukan mencabut hak investor.
sumber bacaan: kompas-rei, CNN-Indonesia, kompas-tanah, ikn












