![]() |
| desa penyangga ikn |
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tengah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Penyangga Perkotaan IKN. Penataan ruang ini mencakup lima desa dan kelurahan, yaitu Binuang, Bumi Harapan, Maridan, Pemaluan, dan Telemow. Fokus pengembangannya diarahkan untuk mendukung ekonomi lokal, meningkatkan konektivitas dan infrastruktur dasar, serta menjaga kelestarian lingkungan pesisir secara terintegrasi.
Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia, menegaskan bahwa penyusunan RDTR ini menuntut fondasi yang kuat. "Penyusunan RDTR perlu didukung oleh analisis yang tajam, data spasial yang akurat, serta integrasi isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, rencana tata ruang yang dihasilkan dapat mengakomodasi potensi, kebutuhan masyarakat, dan tantangan pengembangan kawasan secara komprehensif," ujar Mia.
Demi menyelaraskan dokumen dengan kondisi aktual di lapangan, Otorita IKN telah melibatkan masyarakat secara partisipatif sejak tahap awal. Upaya ini diawali melalui survei lapangan pada 21–31 Juli 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan rembuk warga menggunakan pendekatan Participatory Rural Appraisal (PRA) pada 11–13 Agustus 2026.
Sebagai kelanjutan dari Konsultasi Publik Ke-1 yang digelar Kamis, 8 Oktober 2026, Otorita IKN kini membuka kanal masukan tertulis selama 14 hari hingga 22 Oktober 2026. Warga dapat mempelajari materi draf penataan ruang melalui tautan s.ikn.go.id/PaparanKP1RDTRWPKPPIKN dan menyalurkan saran, koreksi, maupun aspirasi mereka lewat s.ikn.go.id/MasukanKP1RDTRWPKPPIKN. Partisipasi aktif ini dinilai krusial karena pengalaman langsung warga dapat memperjelas kebutuhan riil terkait permukiman, pelayanan dasar, usaha, hingga perlindungan ekosistem lokal.
Langkah inklusif tersebut mendapat sambutan positif di tingkat tapak. Kepala Desa Telemow, Munip, menyampaikan apresiasinya sekaligus berharap ruang dialog ini terus terjaga selama proses perencanaan berlangsung. “Terima kasih atas pelaksanaan konsultasi publik ini. Harapannya, masyarakat terus diberikan kesempatan untuk terlibat dan menyampaikan aspirasi guna menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di desa,” tutur Munip.
sumber bacaan: kompas, disway
Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia, menegaskan bahwa penyusunan RDTR ini menuntut fondasi yang kuat. "Penyusunan RDTR perlu didukung oleh analisis yang tajam, data spasial yang akurat, serta integrasi isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, rencana tata ruang yang dihasilkan dapat mengakomodasi potensi, kebutuhan masyarakat, dan tantangan pengembangan kawasan secara komprehensif," ujar Mia.
Demi menyelaraskan dokumen dengan kondisi aktual di lapangan, Otorita IKN telah melibatkan masyarakat secara partisipatif sejak tahap awal. Upaya ini diawali melalui survei lapangan pada 21–31 Juli 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan rembuk warga menggunakan pendekatan Participatory Rural Appraisal (PRA) pada 11–13 Agustus 2026.
Sebagai kelanjutan dari Konsultasi Publik Ke-1 yang digelar Kamis, 8 Oktober 2026, Otorita IKN kini membuka kanal masukan tertulis selama 14 hari hingga 22 Oktober 2026. Warga dapat mempelajari materi draf penataan ruang melalui tautan s.ikn.go.id/PaparanKP1RDTRWPKPPIKN dan menyalurkan saran, koreksi, maupun aspirasi mereka lewat s.ikn.go.id/MasukanKP1RDTRWPKPPIKN. Partisipasi aktif ini dinilai krusial karena pengalaman langsung warga dapat memperjelas kebutuhan riil terkait permukiman, pelayanan dasar, usaha, hingga perlindungan ekosistem lokal.
Langkah inklusif tersebut mendapat sambutan positif di tingkat tapak. Kepala Desa Telemow, Munip, menyampaikan apresiasinya sekaligus berharap ruang dialog ini terus terjaga selama proses perencanaan berlangsung. “Terima kasih atas pelaksanaan konsultasi publik ini. Harapannya, masyarakat terus diberikan kesempatan untuk terlibat dan menyampaikan aspirasi guna menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di desa,” tutur Munip.
sumber bacaan: kompas, disway












