![]() |
| menertibkan bangunan liar di tahura bukit soeharto |
Tim gabungan dari berbagai matra bergerak senyap pada Kamis, 24 September lalu. Disokong deru alat berat, barisan personel TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Satpol PP merangsek ke jantung kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Operasi sapu bersih ini menyasar tiga titik krusial di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara: Desa Bakungan, Loa Duri Ulu, dan Loa Duri Ilir. Targetnya mutlak: meruntuhkan bangunan liar dan menghentikan pendudukan lahan ilegal yang telanjur menggurita di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Syahdan, Bukit Soeharto tak lagi perawan. Merujuk Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1231 Tahun 2017, bentang alam konservasi ini sejatinya membentang seluas 64.814,98 hektare. Namun, potret buram dipaparkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi. Berdasarkan audit pemetaan teranyar 2026, sekitar 23.556 hektare atau setara 36 persen kawasan hijau tersebut telah berpindah tangan secara tidak sah, dikuasai oleh segelintir warga hingga badan hukum spekulan.
"Satu orang bisa menguasai dua sampai lima hektare," kata Thomas. Angka okupasi yang jumbo ini memaksa otoritas mengambil ancang-ancang tegas demi membentengi sisa 60 persen hutan yang belum terjamah dari keserakahan para perambah.
Modus operandi di lapangan menyingkap tabir bahwa mayoritas perambah bukanlah warga lokal melainkan kaum pendatang luar daerah yang mendirikan bangunan dan berkebun secara ilegal. Ironisnya, penertiban ini berkelindan dengan bencana kebakaran hutan yang melahap 420 hektare area konservasi.
OIKN memastikan tindakan tegas tanpa pilih kasih akan terus berlanjut ke titik lain seperti Warung Panjang dan Warung Pendek serta menjerat korporasi secara transparan. Kendati perambah tak berhak atas ganti rugi, aspek kemanusiaan tetap akan dipertimbangkan demi merajut visi kota hutan berkelanjutan.
sumber bacaan: media-indonesia, rri, ekspos-kaltim
Syahdan, Bukit Soeharto tak lagi perawan. Merujuk Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1231 Tahun 2017, bentang alam konservasi ini sejatinya membentang seluas 64.814,98 hektare. Namun, potret buram dipaparkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi. Berdasarkan audit pemetaan teranyar 2026, sekitar 23.556 hektare atau setara 36 persen kawasan hijau tersebut telah berpindah tangan secara tidak sah, dikuasai oleh segelintir warga hingga badan hukum spekulan.
"Satu orang bisa menguasai dua sampai lima hektare," kata Thomas. Angka okupasi yang jumbo ini memaksa otoritas mengambil ancang-ancang tegas demi membentengi sisa 60 persen hutan yang belum terjamah dari keserakahan para perambah.
Modus operandi di lapangan menyingkap tabir bahwa mayoritas perambah bukanlah warga lokal melainkan kaum pendatang luar daerah yang mendirikan bangunan dan berkebun secara ilegal. Ironisnya, penertiban ini berkelindan dengan bencana kebakaran hutan yang melahap 420 hektare area konservasi.
OIKN memastikan tindakan tegas tanpa pilih kasih akan terus berlanjut ke titik lain seperti Warung Panjang dan Warung Pendek serta menjerat korporasi secara transparan. Kendati perambah tak berhak atas ganti rugi, aspek kemanusiaan tetap akan dipertimbangkan demi merajut visi kota hutan berkelanjutan.
sumber bacaan: media-indonesia, rri, ekspos-kaltim












